Anggota LMK Jangan Sumbat Usul Warga

PASAR MINGGU (Pos Kota) –

Sebagai penganti Dewan Kelurahan (Dekel) diharapkan kegiatan dan pelayanan Lembaga Musyawarah Kelurahan (LMK) hendaknya tetap eksis dalam memberikan pelayanan serta aspirasi ke masyarakat maupun warganya. Terlebih ke dua lembaga itu memang berbeda dalam pelaksanaan di lapangan.

“Anggota dan pengurus LMK nantinya selain membantu masyarakat menyampaikan perumusan usulan kebutuhan masyarakat tersebut juga diharapkan mampu membantu pemerintah dan mensosialisasikan peraturan perundang-undangan serta program lainnya,” kata Asisten Administrasi Perekonomian Jaksel Sotar H didampingi Camat Pasar Minggu Sudiyanto saat melantik 65 anggota dan pengurus LMK di tujuh kelurahan se Kec. Pasar Minggu, Sabtu (14/5).

Menurut dia, peranan pengurus dan anggota LMK nantinya dapat membantu lurah dalam menyelenggarakan ke pemerintahan dan untuk menampung aspirasi serta meningkatkan partisipasi dalam pemberdayaan masyarakat.

Kegiatan itu, tambah dia, tentunya diharapkan dapat membantu masyarakat menyampaikan perumusan serta usulan kebutuhan masyarakat tersebut yang akan dibantu pemerintah yang bertujuan untuk pembangunan di Pemda DKI Jakarta.

Pembangunan yang mengabaikan aspirasi masyarakat serta berorientasi kebijakan yang bersifat dari atas ke bawah atau top down sering kali menimbulkan penolakan atau pertentangan dari warga maupun masyarakat. “Sehingga peranan LMK tentunya sangat penting dalam penyelenggaraan pemerintahan di DKI Jakarta,” tuturnya.

Sejumlah warga setempat, menilai kehadiran LMK sebagai penganti Dekel diharapkan lebih aspiratif serta mau mendengar serta menyampaikan keluhan yang selama ini terjadi di lingkungan bawah khususnya masyarakat ke pemerintah. “Jangan malah menutupi atau menyumbat usulan serta aspirasi warga untuk kemajuan pembangunan wilayah di kelurahan,” ujar Ny. Rinto, warga Kel. Pasar Minggu berkiatan adanya pelantikan pengurus LMK se Kec. Pasar Minggu. (anton/B)

Posted on 28 June 2011, in PROGRAM PEMERINTAH and tagged , , . Bookmark the permalink. Leave a comment.

Leave a comment